DIY, BeritaTKP.com – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Polisi menyebut, dari 13 tersangka, 11 orang berperan sebagai pengasuh.
Kapolresta menyampaikan bahwa dua tersangka lainnya memiliki posisi penting dalam pengelolaan lembaga tersebut. Keduanya yakni DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) selaku kepala sekolah.
Sementara itu, 11 tersangka yang berperan sebagai pengasuh masing-masing berinisial FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
“Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Senin, 27 April 2026.
Polisi juga membenarkan bahwa foto-foto yang beredar di media sosial terkait dugaan anak diikat merupakan benar. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelidikan dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak tersebut.
“Foto-foto yang beredar di media sosial itu adalah benar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Mereka diduga melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak.
Para tersangka dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga penitipan anak agar benar-benar mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan hak anak dalam setiap proses pengasuhan.(æ/red)





