JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MY (36) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 18.02 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket ganja dengan berat bruto 7,72 gram di bagian belakang rumah.

“Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka berinisial MY di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 102,22 gram dan ganja seberat 7,72 gram,” ujar Akhmad Huda, Kamis (23/4/2026).

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (æ/red)