Foto: Polsek Sunda Kelapa memeriksa pelaku KSM yang diduga menipuan dan menggelapkan uang pembelian ikan untuk ekspor di Muara Angke, Jakut.

Jakut, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli ikan siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Seorang wanita berinisial KSM (57) ditangkap setelah diduga menggelapkan uang korban hingga lebih dari Rp1 miliar.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara pelaku dan korban berinisial BRN sejak Agustus 2024. Pelaku menawarkan diri sebagai pemasok utama ikan layur dan ikan ayam-ayam untuk kebutuhan ekspor.

Dalam praktiknya, korban telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar secara bertahap antara Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman barang yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan.

Bahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana yang diterimanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,07 miliar.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Sunda Kelapa pada 9 April 2026. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain rekening koran, bukti transfer, invoice transaksi, serta percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meyakinkan korban sebagai pemasok terpercaya, bahkan sempat mengirimkan barang di awal kerja sama untuk membangun kepercayaan. Namun, selanjutnya pelaku tidak memenuhi kewajiban pengiriman meski pembayaran terus dilakukan.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)