
Merangin, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin, Jambi. Dalam perkara ini, mantan kepala sekolah dan dua bendahara sekolah turut terseret sebagai pelaku. Total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp706 juta.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai mantan Kepala SMAN 6 Merangin, WA (40) ASN yang bertugas sebagai bendahara pada tahun 2022, SP (53) ASN bendahara tahun 2023, serta NP (37) tenaga honorer yang berperan sebagai operator dana BOS pada periode 2022 hingga 2023.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Merangin, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa (3/3/2026). Selanjutnya, pada Kamis (12/3/2026), dilakukan tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menurut Kiki, Kejaksaan Negeri Merangin telah mengeluarkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Penyimpangan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut mencapai Rp706.872.401.
Dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka N selaku kepala sekolah diduga memanfaatkan dana BOS yang dikelola bendahara sekolah untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah, dana taktis, serta kebutuhan operasional kepala sekolah.
Selain itu, N juga diduga memerintahkan bendahara sekolah untuk menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan RKAS. Hal tersebut menyebabkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah laporan kegiatan dalam dokumen LPJ yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik korupsi.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa.(æ/red)





