
Muratara, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DJ (30), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MA (25). Aksi penganiayaan itu dipicu karena korban tidak menyiapkan sarapan untuk pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan itu yang berada di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda M Aliudin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka baru pulang ke rumah dan menanyakan sarapan kepada istrinya. Korban kemudian menjawab bahwa tidak ada lauk yang tersedia dan hanya ada nasi.
Menurut Aliudin, korban sengaja tidak menyiapkan sarapan karena merasa kesal. Pasalnya, sehari sebelumnya tersangka tidak sarapan di rumah.
Situasi tersebut memicu pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, tersangka kemudian menyuruh korban keluar dari rumah.
Saat korban hendak keluar dari kamar, tersangka tiba-tiba menarik pergelangan tangan kiri korban. Pelaku kemudian menampar pipi kiri korban hingga korban terjatuh. Tidak hanya itu, tersangka juga menggenggam bagian perut kiri korban hingga menyebabkan luka.
Keributan tersebut didengar oleh anak korban yang berinisial R. Anak tersebut kemudian menggedor pintu kamar dan meminta agar pertengkaran dihentikan.
Setelah kejadian itu, korban segera meninggalkan rumah dan melaporkan tindakan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, polisi melakukan visum terhadap korban serta melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu (11/3/2026), tersangka berhasil diamankan di rumahnya oleh petugas dari unit PPA dan PPO Polres Muratara.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(æ/red)





