
Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MTF, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap santriwati.
Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani mengatakan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Iya, betul. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB,” kata Pratiwi Noviani di Mataram, Selasa (3/3/2026).
Penahanan dilakukan pada Senin (2/3/2026) setelah MTF menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda NTB.
“Selesai pemeriksaan, sore kemarin langsung ditahan,” ujarnya.
Kasus Berawal dari Laporan Korban
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB sebelumnya menyatakan penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik saat ini memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, serta tersangka.
Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di lingkungan pondok pesantren serta melakukan visum terhadap korban.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polres Lombok Tengah setelah adanya laporan korban yang mendapat pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang
BKBH Universitas Mataram mencatat awalnya ada tiga perempuan yang melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh tersangka saat masih menjadi santriwati di pondok pesantren tersebut.
Namun dalam perkembangannya, jumlah korban diduga lebih dari tiga orang. Beberapa korban lainnya juga mendatangi BKBH Unram dan mengaku mengalami peristiwa serupa.
Dalam rekaman audio yang beredar di media sosial, tersangka terdengar menantang korban untuk melakukan sumpah “Nyatoq”, tradisi dalam budaya Sasak yang mirip dengan sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran suatu pernyataan.
Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, tersangka MTF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.(æ/red)





