Belu, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Dua tersangka, yakni Roy Mali dan Rifal Sila, telah ditahan, sementara Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Belu AKBP Gede Astawa mengatakan berkas perkara kasus tersebut saat ini tengah disiapkan untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu.
“Masih pemberkasan tahap satu untuk segera dikirimkan ke Kejari Belu,” ujar Astawa, Selasa (3/3/2026).
Piche Kota Dirawat di Rumah Sakit
Astawa menjelaskan Piche Kota belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di RSUD Gabriel Manek Atambua akibat mengalami vertigo. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka selama proses perawatan.
“Tetap dipantau anggota polisi,” katanya.
Sebelumnya, penyidik berencana melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Piche pada Sabtu (28/2/2026). Namun rencana tersebut tertunda setelah yang bersangkutan mengeluhkan sakit dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolres menegaskan penanganan medis terhadap tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi tanpa menghentikan proses penyidikan.
“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tegasnya.
Polres Belu juga memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum serta bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.(æ/red)





