Batam, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kasus penjambretan lintas provinsi yang dilakukan seorang pria berinisial MED (25). Pelaku diketahui bolak-balik dari Palembang ke Batam menggunakan pesawat hanya untuk melakukan aksi kejahatan.

MED ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan pelaku sengaja datang ke Batam untuk mencari korban, lalu kembali ke kampung halamannya setelah memperoleh hasil kejahatan.

“Pelaku merupakan warga luar kota. Modusnya datang ke Batam hanya untuk melakukan aksi kejahatan. Setelah beraksi, dia langsung kembali ke Palembang,” kata Debby, Selasa (3/3/2026).

Mengincar Korban Berperhiasan

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memilih lokasi yang ramai seperti kawasan Golden Prawn untuk memantau calon korban, terutama perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok.

Setelah menentukan target, pelaku membuntuti korban hingga menemukan lokasi yang relatif sepi untuk melakukan penjambretan.

Salah satu aksinya terjadi pada 22 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Saat itu pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik gelang emas seberat 60 gram.

Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Sudah Lima Kali Beraksi

Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku bukan pertama kali melakukan aksi tersebut. Sejak 2023, MED tercatat telah lima kali melakukan penjambretan di wilayah Bengkong dengan kerugian korban mulai dari Rp1,9 juta hingga puluhan juta rupiah.

Dalam salah satu kejadian sebelumnya, aksi pelaku bahkan menyebabkan seorang perempuan yang sedang menggendong anak berusia empat tahun terjatuh ke jalan.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler iPhone XR, jaket, sepatu, tas selempang, dompet, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp12 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil penjambretan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kontrakan.(æ/red)