Kupang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Belu mengungkap kronologi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang figur publik berinisial PK.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RS (19) dan RM (21). RM sebelumnya sempat berada di luar wilayah sebelum akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum.
Awal Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Korban diajak oleh salah satu tersangka untuk berkaraoke di sebuah kafe di Kota Atambua.
Usai kegiatan tersebut, pada Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.24 WITA, korban diajak menuju salah satu kamar hotel di Atambua. Beberapa orang berada di kamar tersebut sebelum akhirnya korban ditinggal bersama salah satu tersangka.
Menurut hasil penyidikan, di lokasi tersebut diduga terjadi tindakan persetubuhan terhadap korban.
Sekitar pukul 04.52 WITA, tersangka lain masuk ke kamar yang sama dan diduga melakukan tindakan serupa.
Keesokan harinya, Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 WITA, peristiwa dugaan kekerasan kembali terjadi di kamar yang sama dengan tersangka berbeda.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian.
Kasus Terungkap dari Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto korban bersama salah satu tersangka di media sosial pada 13 Januari 2026. Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut segera melapor ke Polres Belu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 10 saksi dan sejumlah ahli.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, perangkat penyimpanan data, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dua tersangka saat ini ditahan di Polres Belu. Sementara satu tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Kapolres Belu menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





