Tuban, BeritaTKP.com – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial LFNP (35) digerebek istrinya saat berada di kamar hotel bersama wanita lain di Tuban, Jawa Timur. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
LFNP diketahui bekerja di PT SIG Pabrik Tuban. Ia diduga menjalin hubungan dengan perempuan berinisial ADP (35), warga Kabupaten Tulungagung, selama sekitar enam bulan.
Peristiwa terbongkar pada Sabtu (21/2/2026) siang. Saat itu, LFNP berpamitan kepada istrinya, DR (37), warga Kecamatan Semanding, dengan alasan lembur di pabrik. Namun sang istri curiga karena pada bulan Ramadan tidak ada kebijakan lembur seperti yang disampaikan suaminya.
Merasa ada yang janggal, DR membuntuti suaminya hingga ke Lynn Hotel Tuban. Ia kemudian menanyakan keberadaan LFNP kepada petugas keamanan hotel.
“Pelapor sempat bertanya ke satpam hotel. Untuk atas nama LFNP tidak ada, tetapi atas nama ADP tercatat check-in sejak 18 Februari 2026,” ujar Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto.
Setelah memastikan keberadaan suaminya, DR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Polisi kemudian mendatangi hotel dan melakukan penggerebekan di kamar nomor 703.
“Hasil visum menyebutkan keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Siswanto.
Saat ini, proses hukum terhadap LFNP dan ADP masih berjalan di Polres Tuban.(æ/red)





