
Karawang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial IP (30) ditangkap setelah diduga menganiaya balita berinisial NA (2,5) di wilayah Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Korban mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan tersebut.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
“Berdasarkan hasil visum, korban berinisial NA yang baru berusia 2,5 tahun mengalami luka serius akibat tindakan penganiayaan. Pelaku diketahui seorang pria berinisial IP (30),” ujar Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.
Saat kejadian, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Namun ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena emosi mendengar korban terus menangis.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan,” jelas Cep Wildan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum.
Polisi memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(æ/red)





