
Way Rilau, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih mendalami laporan dugaan pemotongan atau sunat honor karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau, Bandar Lampung, dengan total nilai mencapai Rp59 juta. Dalam proses pendalaman tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi dari mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Way Rilau, Maida Sari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Heri Rusyaman melalui Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) AKBP Doni menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penyelidikan. Penanganan dilakukan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Lampung.
“Statusnya masih pra-penyelidikan, baru sebatas laporan pengaduan masyarakat. Kami melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk mantan direktur utama,” ujar Doni, Selasa (10/2/2026).
Doni menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Way Rilau. Hal ini dilakukan karena peristiwa dugaan pemotongan honor tersebut dinilai sebagai persoalan internal yang perlu terlebih dahulu ditangani oleh pengawas internal.
“Karena ini menyangkut internal Perumda, kami arahkan juga ke APIP dan SPI. Namun demikian, prosesnya tetap kami monitor,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 10 orang saksi, termasuk pelapor dan mantan Dirut. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami dugaan pemotongan honor petugas penagihan yang terjadi pada periode 2024 hingga awal 2025.
Doni menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan sejumlah kasus lain yang telah masuk ke tahap penetapan tersangka. Dalam kasus Perumda Way Rilau, proses hukum masih berada pada tahap awal.
“Ini belum masuk tahap penyelidikan, masih pra-penyelidikan. Jadi baru sebatas pengumpulan informasi dan klarifikasi,” tegasnya.
Diketahui, direksi baru Perumda Way Rilau telah mengembalikan dana potongan honor kepada 23 karyawan dengan total nilai sekitar Rp59 juta. Nilai pengembalian yang diterima masing-masing karyawan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per orang.
Direktur Utama Perumda Way Rilau saat ini, Novi, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Ia mengatakan, langkah tersebut diambil setelah kasus pemotongan honor mencuat ke publik dan adanya laporan yang masuk ke kepolisian.
“Saya meminta agar hak pegawai yang sempat terpotong dikembalikan. Meskipun sebelumnya disebut berdasarkan kesepakatan, tetapi ketika ada yang melapor berarti ada pihak yang tidak sepakat,” ujar Novi.
Menurutnya, peristiwa pemotongan honor tersebut terjadi pada 2024. Meski kejadian sudah berlangsung beberapa waktu lalu, pihak manajemen memilih langkah pengembalian sebagai upaya penyelesaian yang dinilai tepat secara hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Lampung. Secara paralel, kami juga meminta SPI melakukan pemeriksaan internal,” tambahnya.
Mantan Dirut Belum Beri Tanggapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan honor dilakukan terhadap petugas penagihan yang berhasil mencapai target kerja. Dari honor yang seharusnya diterima, diduga terjadi pemotongan sebesar 20 persen.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang petugas seharusnya menerima honor Rp1 juta, maka dana yang diterima hanya sekitar Rp800 ribu. Pemotongan tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2024 hingga Februari 2025.
Sumber internal menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan oleh pejabat di bagian keuangan pada saat itu, dan hasil potongan honor tersebut diduga disetorkan kepada pimpinan sebelumnya.
Namun hingga kini, mantan Direktur Utama Perumda Way Rilau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon oleh awak Liputan6.com belum mendapatkan respons.
Polda Lampung memastikan proses klarifikasi masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara dugaan pemotongan honor karyawan tersebut.(æ/red)





