Pringsewu, BeritaTKP.com – Polisi menangkap seorang sopir berinisial AF (47) yang diduga menguras uang milik majikannya sendiri hingga mencapai Rp76,1 juta. Pelaku diamankan saat sedang bernyanyi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah majikan pelaku yang juga korban, AS (41), menerima notifikasi transaksi senilai Rp10 juta pada 5 Februari 2026. Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban kemudian menaruh curiga.
Korban lantas mengecek mutasi rekening di bank. Dari hasil pengecekan, ditemukan sedikitnya 14 transaksi penarikan tunai sejak 25 Desember 2025 yang tidak pernah dilakukan oleh korban. Pada saat yang sama, kartu ATM miliknya diketahui telah hilang.
Merasa menjadi korban pencurian, AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan bahwa petunjuk kuat terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu mesin ATM.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” ujar Iptu Rosali kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan terduga pelaku dan mendapati AF sedang berada di sebuah tempat hiburan karaoke. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Uang Dipakai Beli Mobil, Motor, hingga Mabuk dan Karaoke
Kepada penyidik, AF mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil kartu ATM dari dalam tas majikannya. Pelaku juga mengetahui nomor PIN korban karena kerap diminta membantu melakukan transaksi perbankan.
Dengan bermodalkan kartu ATM dan PIN tersebut, AF leluasa menarik uang korban sebanyak 14 kali dengan total kerugian mencapai Rp76,1 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat unit sepeda motor bekas. Selain itu, sebagian uang juga dihabiskan untuk mabuk-mabukan serta karaoke bersama pemandu lagu (LC).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, empat sepeda motor beserta surat-suratnya, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Rosali.(æ/red)