Makassar, BeritaTKP.com – Perang kelompok antarwarga kembali menelan korban jiwa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bentrokan antara kelompok warga Sapiria dan Layang yang diwarnai hujan busur panah mengakibatkan satu orang tewas. Polisi telah menangkap tiga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Korban diketahui bernama Basir alias Cambo (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Ia meninggal dunia setelah terkena anak panah di dada sebelah kiri saat berada di lokasi bentrokan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Al-Markaz, tepatnya di depan SD Baraya II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, bentrokan bermula dari aksi saling menantang antarwarga dari dua kelompok yang telah lama berseteru.
“Awalnya warga Sapiria melambaikan tangan dari jarak jauh untuk mengajak tawuran. Ajakan tersebut kemudian direspons oleh warga Layang dengan mendatangi lokasi sambil membawa busur panah,” ujar Arya saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Menurut Arya, bentrokan tersebut melibatkan puluhan orang. Situasi cepat memanas ketika kedua kelompok saling menyerang menggunakan anak panah.
“Kurang lebih ada sekitar 30 orang dari kelompok Sapiria yang terlibat. Kedua kelompok ini saling menyerang menggunakan anak panah,” jelasnya.
Di tengah bentrokan, korban Basir sempat berhadap-hadapan dengan salah satu pelaku pada jarak sekitar enam meter. Pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai dada kiri korban, menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing Ismail bin Rusmin alias Mailo (18), Muh Nawir bin Munir (19), dan Muh Tiar bin Muh Arif alias Paras (18).
Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan sebagian di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan. Mereka juga tercatat pernah memiliki beberapa laporan polisi sebelumnya,” kata Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara ancaman terendahnya tujuh tahun penjara,” tegas Arya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum demi mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.(æ/red)





