Batam, BeritaTKP.com – Enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, JPU menyatakan bahwa unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tuntutan siap dibacakan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli forensik dalam persidangan. Barang bukti yang dilampirkan dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio saat membacakan tuntutan.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menanyakan kesiapan tim penasihat hukum untuk agenda sidang selanjutnya, yakni pembelaan (pleidoi). Tim kuasa hukum para terdakwa meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan, yang disetujui oleh majelis hakim.
Namun, saat para terdakwa digiring kembali ke ruang tahanan, terdakwa Fandi Ramadhan sempat meluapkan emosinya dan memprotes tuntutan mati yang dibacakan jaksa.
“Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” ucap Fandi dengan nada tinggi.
Barang Bukti dan Rangkaian Perkara
Dalam tuntutannya, jaksa juga merinci status barang bukti dalam perkara tersebut. Untuk barang bukti berupa paspor dan buku pelaut, JPU meminta agar dikembalikan kepada para terdakwa.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain dimohonkan untuk dirampas untuk negara, di antaranya kapal tanker Sea Dragon, telepon genggam, dokumen kapal, serta berbagai perangkat navigasi dan komunikasi seperti GPS, radio VHF, radar laut, antena radar, kompas magnet, mesin utama kapal, generator, serta perangkat antena dan router satelit.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Peristiwa bermula pada April 2025, saat terdakwa Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai anak buah kapal (ABK) kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand. Di negara tersebut, mereka bertemu dengan Weerapat dan Teerapong. Kelompok ini kemudian menunggu instruksi selama sekitar 10 hari sebelum bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Lima hari berselang, tepatnya pada dini hari 18 Mei 2025, kapal tanker Sea Dragon menerima 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut belakangan diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina, yang disamarkan dalam kemasan teh China.(æ/red)





