Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Peran Para Tersangka

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TA, MY, dan ARL.
TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. MY merupakan mantan Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Sementara ARL menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Penyidik menduga para tersangka melakukan berbagai tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.

Jerat Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Libatkan Dana Masyarakat 2018–2025

Ade Safri mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat dalam kurun waktu 2018 hingga 2025, yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana. Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mengirimkan data para lender PT DSI untuk keperluan pendataan dan verifikasi korban.

“Jumlah lender periode 2018 hingga September 2025 tercatat sebanyak 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding sebesar Rp2,47 triliun di PT DSI,” jelas Ade Safri.

Data tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Oktober 2025.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana PT DSI.(æ/red)