Tasikmalaya, BeritaTKP.com– Polisi akhirnya menetapkan SL, kreator konten asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan anak terkait konten “sewa pacar”. SL mulai menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota sejak Selasa (27/1/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan SL dijerat pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi atau untuk keuntungan komersial. Penetapan tersangka dilakukan setelah SL menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Herman, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan, berkas perkara segera disusun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini bermula dari unggahan konten video bertema “sewa pacar” yang melibatkan pelajar perempuan. Dalam konten tersebut, SL mengemas promosi produk UMKM berupa eksperimen sosial “pacar sehari”, yang menampilkan interaksi dengan dua siswi SMA di sebuah minimarket.

Dalam video itu, SL memberikan sejumlah uang kepada siswi agar diizinkan mengajak temannya menjadi “pacar sehari”, membawa salah satu siswi naik mobil, membelikan jajanan, hingga melakukan adegan yang dianggap tidak pantas, seperti menyentuh pipi korban dengan dalih membersihkan sisa makanan. Konten berakhir dengan pemberian uang Rp100 ribu kepada salah satu siswi.

Polisi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi atau konten daring.(æ/red)