Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid.

Bima, BeritaTKP.com – Seorang anggota Kepolisian Resor Bima Kota berinisial Bripka K alias Karol ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tak sendiri, Bripka K juga diamankan bersama istrinya berinisial N. Fakta mengejutkan terungkap, rumah Bripka K di Kota Bima diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

“Iya, kasusnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba,” kata Kholid kepada wartawan, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Antara.

Usai penangkapan, Bripka K dan istrinya langsung diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Kholid mengaku belum menerima laporan detail terkait kronologis penangkapan maupun peran masing-masing tersangka.

“Masih pengembangan, nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka K dan istrinya ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu pada Senin (26/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 35 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut rumah Bripka K di Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi sempat menggerebek rumah yang bersangkutan, namun tidak menemukan Bripka K dan istrinya di lokasi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melacak keberadaan keduanya hingga ke Dompu. Penelusuran tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Bripka K dan istrinya beserta barang bukti narkotika dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Polda NTB menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.(æ/red)