
Jakarta, BeritaTKP.com– Sudrajat (50), pedagang es kue jadul, mengungkap awal mula dirinya menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI dan Polri setelah dituduh menjual es berbahan spons di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa bermula saat Sudrajat berjualan keliling dan melayani pembeli di wilayah Kelurahan Kampung Rawa. Dari lima potong es yang dibeli, satu potong disebut mengandung bahan berbahaya.
“Saya sudah jelaskan kalau es yang saya jual tidak beracun. Tapi anak itu menyuruh bapaknya yang polisi untuk menangkap saya,” ujar Sudrajat saat ditemui di rumahnya di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Bogor, Selasa (27/1/2026).
Sudrajat kemudian dibawa ke sebuah pos keamanan. Di lokasi tersebut, ia mengaku dikepung dan diinterogasi oleh sejumlah oknum TNI dan Polri terkait dugaan penggunaan polyurethane foam (PU foam) pada es kue yang dijualnya.
“Di situ saya dipukul, ditendang, padahal saya sudah jelasin semuanya,” kata Sudrajat.
Dalam kondisi tertekan, Sudrajat mengaku pasrah dan memohon ampun. Ia bahkan membuka seluruh es dagangannya untuk membuktikan tidak menggunakan bahan beracun.
“Sampai saya disuruh makan es kue saya sendiri sama oknum TNI,” ujarnya.
Sudrajat menyebut dirinya seolah dikurung di pos tersebut dari siang hingga malam hari. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil.
“Saya ditarik-tarik, ditendang pakai sepatu. Saya baru pulang sekitar jam dua pagi, sampai rumah mau subuh,” ungkapnya.
Meski demikian, Sudrajat menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Ia hanya dimintai keterangan terkait bahan makanan yang digunakan dalam dagangannya.
Hasil Uji Laboratorium: Es Aman Dikonsumsi
Tudingan penggunaan bahan spons pada es kue tersebut dipastikan tidak benar. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses aman dan layak dikonsumsi.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di Aula Mako Polsek Kemayoran, Senin (26/1/2026) malam.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengakui telah menarik kesimpulan terlalu cepat tanpa menunggu hasil uji ilmiah dari instansi berwenang.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar di media sosial,” kata Ikhwan, Selasa (27/1/2026).
Ikhwan menjelaskan, tindakan awal dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga terkait kekhawatiran makanan berbahaya. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan kesalahpahaman.
“Seharusnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Permohonan maaf juga disampaikan secara khusus kepada Sudrajat. Ikhwan menegaskan tidak ada niat mencemarkan nama baik pedagang es tersebut.
“Kami memohon maaf kepada Bapak Sudrajat dan kepada masyarakat luas atas keresahan yang ditimbulkan. Kami menyadari peristiwa ini berdampak pada usaha dan kehidupan beliau,” tutupnya.(æ/red)





