NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang pria berinisial BP yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YRA, lalu membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

BP ditangkap di rumahnya di Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026) malam. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di tumpukan sampah di pinggir jalan raya.

“Terhadap pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa (27/1/2026).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku kepada ibunya.

“Pelaku merasa sakit hati karena meminta uang kepada ibunya, namun tidak diberikan. Dari situ muncul niat untuk melakukan pembunuhan,” kata Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB.

Menurut Kholid, uang yang diminta pelaku kepada korban sebesar Rp39 juta, yang rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban dan membuangnya di pinggir jalan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah, di antaranya plastik pembungkus, botol air mineral berisi sisa cairan hijau yang diduga bahan bakar, serta tali nilon.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan BP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan terhadap orang tua kandung serta pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kholid.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.(æ/red)