PALEMBANG, BeritaTKP.com – Kasus pegawai negeri sipil (PNS) menyamar sebagai jaksa akhirnya terungkap di persidangan. Terdakwa Bobby Asia bersama Edwin Firdaus dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, atas aksi pemerasan bermodus jaksa gadungan.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan memanfaatkan nama dan atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam dakwaan terungkap, aksi Bobby Asia berawal dari rasa sakit hati dan frustrasi akibat proposal pengadaan yang diajukannya ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pertanian RI, selalu gagal. Bobby yang merupakan PNS di UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, Lampung, kemudian terinspirasi menyamar sebagai jaksa setelah melihat aparat kejaksaan berseragam lengkap di lingkungan Kementerian Pertanian.
Untuk melancarkan aksinya, pada Mei 2025, terdakwa membeli seragam jaksa lengkap beserta atribut resmi seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan pin kepangkatan. Seluruh perlengkapan tersebut dibeli di Bandar Lampung dan melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.
Modus pemerasan mulai dijalankan pada Juni 2025 di sebuah hotel di Palembang. Bobby mengaku sebagai jaksa dan mengklaim memiliki akses ke Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI. Bersama Edwin Firdaus, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara serta janji jabatan kepada sejumlah pejabat dengan imbalan uang.
Salah satu korban adalah pejabat Pemkab OKI, yang diintimidasi dengan kalimat bernada ancaman seperti, “permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Demi meyakinkan korban, terdakwa bahkan berani mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap seolah bertugas sebagai jaksa intelijen.
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp21,5 juta. Aksi tersebut berakhir pada 3 Oktober 2025, saat terdakwa ditangkap oleh tim Kejari OKI di sebuah rumah makan di Kayuagung, masih mengenakan seragam jaksa berpangkat IV/A.
JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, terencana, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.(æ/red)





