Kupang, BeritaTKP.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan upaya tiga warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga hendak berlayar secara ilegal menuju Australia melalui Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Arvin Gumilang mengatakan, ketiga WNA tersebut berencana membeli atau menggunakan kapal di Desa Tablolong sebagai sarana keberangkatan ke Australia melalui jalur tidak resmi.

“Penangkapan dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan pada 7 Januari 2026 terkait keberadaan tiga WNA tersebut,” ujar Arvin, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, ketiga WNA itu diketahui menginap di salah satu hotel di Kota Kupang sambil mencari akses keberangkatan ilegal. Petugas kemudian melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan mereka hingga ke kawasan pesisir Pantai Tablolong yang dikenal rawan lintasan ilegal.

Ditangkap di Atas Kapal

Arvin menjelaskan, saat diamankan ketiga WNA tersebut sudah berada di atas sebuah kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang. Mereka ditemukan bersembunyi di dalam kapal tanpa didampingi kru.

“Saat ini ketiganya telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, mereka mengakui berniat menuju Australia secara ilegal,” jelasnya.

Imigrasi Perketat Pengawasan

Arvin menegaskan, penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal.

Saat ini, Imigrasi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan administratif terhadap ketiga WNA tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian.(æ/red)