
Belu, BeritaTKP.com – Seorang siswi SMA berinisial AC (16) di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pemuda di sebuah hotel pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan adanya laporan kasus tersebut yang masuk ke Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Benar, ada laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Rabu (14/1/2026).
Kronologi Awal
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Rio Rinaldy Panggabean menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, korban dan ketiga terduga pelaku berada di sebuah kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi korban tidak berdaya akibat pengaruh alkohol, salah satu terduga pelaku berinisial RM alias Roy (21) diduga melakukan pemaksaan terhadap korban. Setelah itu, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual oleh dua pelaku lainnya secara bergantian.
Salah satu terduga pelaku disebut merupakan figur publik lokal, namun polisi belum mengungkap identitas secara detail demi kepentingan penyelidikan.
Penanganan Polisi
Kasus ini dilaporkan oleh MTB (46), seorang guru yang juga warga Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Polres Belu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah hukum, antara lain:
- penerimaan laporan,
- pemeriksaan medis korban (visum et repertum),
- pemeriksaan saksi-saksi,
- serta pengumpulan alat bukti.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Korban dan saksi sudah diperiksa,” kata Iptu Rio.
Ancaman Hukum
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat karena melibatkan korban anak di bawah umur.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 473 ayat (2) huruf b, terkait persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak sadar atau tidak berdaya.
Perlindungan Korban
Polres Belu menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak dan kondisi psikologis korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Perlindungan anak merupakan prioritas utama. Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tegas,” tegas pihak kepolisian.(æ/red)





