Jombang, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor Jombang menetapkan seorang guru SMP berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-laki berusia 14 tahun. Penetapan tersangka disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Kamis (8/1/2026).

“Tersangka D dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Dimas.

Menurut polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak 2024, saat korban masih duduk di kelas 1 SMP. Pelaku diduga menyasar korban yang dikenal pendiam dan memanfaatkan relasi sebagai guru.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka membuat akun media sosial palsu dengan identitas perempuan. Melalui akun tersebut, pelaku menjalin komunikasi dengan korban hingga terjadi pertukaran konten bermuatan asusila.

“Setelah memperoleh rekaman dari korban, pelaku diduga melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut,” jelas AKP Dimas.

Polisi menyebut, perbuatan pencabulan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Jombang dengan alasan membantu tugas sekolah atau memberikan bimbingan akademik. Dari hasil penyelidikan, terdapat sedikitnya lima kali kejadian dengan pola serupa hingga Agustus 2025.

Terungkap Setelah Percakapan Viral

Kasus ini terungkap pada Desember 2025 setelah beredar tangkapan layar percakapan tidak pantas antara pelaku dan korban di lingkungan sekolah. Polisi menerima laporan resmi pada 18 Desember 2025, dan menetapkan tersangka pada 7 Januari 2026.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita laptop dan telepon genggam yang diduga berisi konten pornografi sebagai barang bukti.

AKP Dimas menegaskan, saat ini fokus kepolisian adalah pemulihan kondisi psikologis korban, dengan melibatkan Dinas Sosial untuk pendampingan.

“Kami juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Jika ada pihak yang merasa menjadi korban, kami persilakan untuk melapor,” pungkasnya.(æ/red)