Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (43) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare lantaran mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Parepare, BeritaTKP.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Mustabahuddin (43) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (2/1/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK milik korban,” ujar Indra, Minggu (4/1/2026).

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Andi Makkasau, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang. Korban diketahui bernama Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta.

Indra menjelaskan, sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan oleh teman korban untuk berolahraga dan diparkir di depan toko. Namun, kunci kendaraan lupa dicabut saat saksi masuk ke dalam rumah.

“Saat korban hendak menggunakan kembali motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/446/XII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Paramudya Fitransyah melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Bacukiki.

Pelaku kemudian ditangkap di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku mengambil motor karena kunci masih melekat. Motor tersebut disimpan di rumah temannya dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Indra.(æ/red)