Medan, BeritaTKP.com– Polisi akhirnya mengungkap tabir kasus pembunuhan terhadap Faizah Soraya (42), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas secara mengenaskan di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam perkembangan terbaru, Polrestabes Medan menetapkan putri kandung korban yang masih berusia 12 tahun sebagai pelaku utama.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, penetapan status anak berkonflik hukum terhadap bocah berinisial A dilakukan setelah penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, serta hasil autopsi korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, pelaku utama adalah anak kandung korban berinisial A,” ujar Jean Calvijn dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sekitar 20 luka tusukan akibat senjata tajam. Temuan tersebut sekaligus membantah anggapan awal masyarakat bahwa keluarga korban selama ini hidup harmonis.
Menurut Jean Calvijn, fakta penyelidikan justru mengungkap kondisi rumah tangga yang dipenuhi konflik dan kekerasan domestik. Tekanan psikologis yang dialami pelaku disebut telah terakumulasi selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
“Anak ini kerap menyaksikan kakaknya dipukuli menggunakan ikat pinggang hingga lebam. Ia juga sering melihat korban memarahi dirinya, kakaknya, bahkan suaminya,” ungkap Jean Calvijn.
Kondisi keluarga diketahui sudah lama tidak harmonis. Meski tinggal dalam satu rumah, kedua orang tua pelaku disebut tinggal terpisah lantai. Konflik yang memuncak pada malam sebelum kejadian diduga menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan pelaku selepas waktu subuh.
Mengingat usia pelaku yang masih sangat belia, kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. A tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan di sebuah rumah aman (safe house).
“Perlakuannya berbeda karena yang bersangkutan masih anak-anak. Pendekatan yang kami lakukan mengutamakan perlindungan hak anak dan pemulihan psikologis,” tegas Kapolrestabes.
Di lokasi pendampingan tersebut, A mendapatkan pengawasan ketat, pendampingan psikolog, bimbingan keagamaan, serta tetap diberi ruang untuk bermain dan beraktivitas sesuai usianya. Evaluasi Dinas Sosial menunjukkan kondisi psikologis A berangsur membaik dan merasa aman selama berada di tempat pendampingan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan melibatkan DP3APM Kota Medan serta Bareskrim Polri.
Meski terdapat permintaan dari pihak keluarga agar anak tersebut dipulangkan, kepolisian menegaskan prioritas utama adalah proses hukum yang adil serta menjaga kestabilan mental anak berhadapan dengan hukum.
“Langkah ini diambil agar hak-hak dasar anak tetap terpenuhi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Bayu.(æ/red)





