Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 penumpang. Sopir bus diketahui menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan, hasil koordinasi dan pengecekan dengan Ditlantas Polda Sumatera Barat memastikan bahwa SIM B I atas nama Gilang (22), sopir bus asal Bukittinggi, Sumatera Barat, tidak pernah diterbitkan.

“Setelah kami lakukan kroscek, sopir tidak memiliki SIM B I. Hal ini juga diperkuat dari pengakuan yang bersangkutan,” ujar Pratama Adhyasastra usai rilis akhir tahun di Polda Jateng, Senin (29/12/2025).

Atas temuan tersebut, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penggunaan SIM palsu. Temuan ini berpotensi menjerat tersangka dengan pasal pidana tambahan di luar Pasal 310 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang saat ini telah dikenakan kepada Gilang.

“Kami akan mendalami kelengkapan surat kendaraan dan pemeriksaan terakhir kendaraan. Untuk sementara, tersangka kami jerat Pasal 310. Setelah proses hukum berjalan, akan kami lanjutkan dengan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami akan koordinasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti menggunakan SIM palsu, maka itu merupakan tindak pidana tersendiri berupa pemalsuan,” kata Dwi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Korps Lalu Lintas Mabes Polri, bus PO Cahaya Trans melaju dengan kecepatan rata-rata 75 kilometer per jam saat melintas dari arah Tol Subang menuju Semarang.

Dalam perjalanan, sopir sempat berhenti untuk buang air kecil di rest area Tol Batang. Hal ini menunjukkan sopir dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk saat mengemudi.

“Indikasinya sopir dalam kondisi sadar penuh,” ungkap Pratama.

Bus tersebut tercatat melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol Kalikangkung pada Senin (22/12/2025) pukul 00.15 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, bus mengalami kecelakaan di Simpang Susun Tol Krapyak, dengan jarak sekitar 5,5 kilometer dari gerbang tol.

Di lokasi kejadian, terdapat empat pita kejut serta rambu peringatan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Namun, bus tidak mengurangi kecepatan saat melintasi area tersebut hingga akhirnya menabrak pembatas jalan dan terguling.

“Bus tidak mengurangi kecepatan meskipun sudah ada rambu peringatan,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan kondisi kendaraan dalam keadaan layak. Ban bus merupakan produksi tahun 2023 dan sistem pengereman berfungsi dengan baik. Saat kecelakaan terjadi, posisi transmisi bus berada dalam kondisi netral.

Diketahui, dari total 34 penumpang bus PO Cahaya Trans, sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Proses evakuasi korban dilakukan secara dramatis oleh petugas gabungan, termasuk personel Basarnas Semarang.

Kasus kecelakaan maut ini masih terus didalami oleh kepolisian untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(æ/red)