Depok, BeritaTKP.com — Perkara sepele berujung petaka. Seorang suami berinisial RA ditangkap Polres Metro Depok setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AA, hingga korban mengalami luka serius dan terancam kehilangan penglihatan pada salah satu matanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman dan informasi kejadian viral di media sosial, memicu kemarahan warganet dan desakan agar pelaku segera ditindak tegas.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan,” ujar Made, Minggu (28/12/2025).

Berawal dari Pinjam Handphone

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah sepupu korban di wilayah Sawangan, Depok, tempat pasangan suami istri itu sedang menginap.

Awalnya, tersangka RA meminjam handphone milik korban. Namun ketika korban meminta kembali ponselnya, tersangka menolak dan justru membanting handphone tersebut hingga memicu pertengkaran hebat.

“Handphone korban dibanting dan dari situ terjadi keributan,” jelas Made.

Dipukul Menggunakan Handphone

Emosi tersangka memuncak. RA kemudian memukul korban menggunakan handphone, mengenai mata kiri korban. Tak berhenti di situ, tersangka kembali memukul korban dengan tangan kosong di bagian yang sama.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami:

  • Lebam parah pada bola mata kiri
  • Luka berdarah di pelipis kiri
  • Luka di paha kanan akibat diinjak tersangka

“Korban mengalami luka cukup serius, terutama pada bagian mata,” ungkap Made.

Dirawat di RSCM, Mata Terancam

Karena kondisi luka yang parah, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis intensif, khususnya pada bagian mata yang terancam mengalami gangguan penglihatan permanen.

“Korban saat ini masih menjalani perawatan medis,” tambah Made.

Dijerat UU KDRT

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait. Tersangka RA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga kerap dipicu persoalan sepele, namun berdampak besar bagi keselamatan korban.(æ/red)