
Bali, BeritaTKP.com – Polda Bali menangkap empat aktivis terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Dari keempatnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mabes Polri, sementara tiga lainnya diperiksa sebagai saksi dan kemudian dipulangkan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa hanya satu orang yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
“Satu orang dibawa ke Mabes oleh Bareskrim. Yang tiga orang diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan,” kata Ariasandy, Senin (22/12).
Keempat aktivis yang ditangkap masing-masing berinisial TW, MH, DR, dan MR. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) karena dugaan keterlibatan mereka dalam aksi demo pada 30 Agustus 2025. Dari keempatnya, hanya TW yang kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
LBH Bali Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Lembaga Bantuan Hukum (LBH Bali) menyatakan telah berkoordinasi dengan keluarga TW usai penetapan status tersangka.
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, mengungkapkan bahwa keluarga TW telah menerima surat penetapan tersangka sehari sebelum penangkapan. TW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/12/2025).
“Ini yang janggal, karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi. TW tidak pernah dipanggil, tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada,” kata Rhadite.
TW dikenakan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait penyebaran berita bohong
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dianggap mengajak anak mengikuti aksi
- Pasal 212–214 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap imbauan aparat
Rhadite menambahkan, “Beberapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa aksi 30 Agustus lalu.”
LBH Bali akan terus mendampingi TW dan berkoordinasi dengan keluarga untuk proses hukum selanjutnya.(æ/red)





