ilustrasi

Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah kedutaan besar setelah menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Para WNA tersebut berasal dari Malaysia, Australia, dan China.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung menegaskan, seluruh tersangka WNA tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Untuk warga negara asing yang diamankan, tentu tetap diberlakukan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ujar Dedy, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, kepolisian tetap menjamin hak-hak hukum para WNA dengan berkoordinasi bersama kedutaan besar negara masing-masing guna pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Kami memprosesnya sama seperti tersangka lainnya. Namun karena mereka WNA, kami juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk pendampingan,” jelasnya.

Dedy menegaskan bahwa pendampingan diplomatik tidak memengaruhi penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang di Indonesia.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum merinci jenis narkoba maupun peran masing-masing tersangka. Delapan WNA tersebut diketahui diamankan oleh sejumlah Polres di jajaran Polda Metro Jaya.

“Untuk detail kasusnya masih kami cek karena penanganannya berada di Polres jajaran,” pungkas Dedy.(æ/red)