ilustrasi

Alor, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial YL (42), warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, ditangkap polisi setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri berinisial EL (14), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandung tersebut telah dilaporkan ke Polsek Alor Timur Laut dan kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.

“Kasus ini sedang ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor,” ujar Nur Azhari, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan YL diduga dilakukan secara berulang sejak Juli 2024 hingga 16 Desember 2025. Selama kurun waktu tersebut, korban memilih diam karena merasa malu serta takut terhadap ancaman yang dilontarkan pelaku.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah AL, kakak korban, memergoki langsung perbuatan tersebut. Peristiwa bermula saat AL hendak membuat kopi, namun gula di dapur habis. Ia kemudian berniat mengambil gula di dalam kamar, tetapi mendapati pintu kamar terkunci dari dalam.

Merasa curiga, AL memanggil dari luar kamar dan mencoba membuka pintu, namun tidak berhasil. AL lalu memanjat tembok untuk mengintip ke dalam kamar. Betapa terkejutnya ia saat melihat ayahnya sedang menyetubuhi adiknya.

AL kemudian menggedor pintu kamar dengan keras hingga akhirnya dibuka oleh korban. Bukannya menghentikan perbuatannya, YL justru memukul AL.

Tidak terima diperlakukan demikian, AL bersama EL mendatangi Polsek Alor Timur Laut untuk melaporkan dugaan pemukulan. Dalam laporan tersebut, korban juga mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya.

“Kepada penyidik, AL dan EL mengakui bahwa YL telah mencabuli dan menyetubuhi korban sejak sekitar Juni 2024 hingga Mei 2025,” ungkap Nur Azhari.

Diancam Dibunuh Jika Menolak

Dalam pemeriksaan, korban EL mengaku selama ini disetubuhi dengan cara dirayu dan dipaksa oleh pelaku. Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman serius dari ayahnya.

“Korban mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku,” jelas Nur Azhari.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Alor Timur Laut bersama jajarannya segera mengamankan korban dan pelaku untuk dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Alor guna proses hukum lebih lanjut.

“YL sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,” tutup Kapolres.

Saat ini, pelaku ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak terkait.(æ/red)