Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Jakarta Timur sejak 2022. Operasi ilegal ini dijalankan melalui situs web yang meniru klinik resmi dan memanfaatkan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan calon pasien.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, pihak kepolisian menangkap tujuh orang tersangka berinisial NS, RH, M, LN, YH, KWM, dan R, yang diduga terlibat langsung dalam praktik aborsi ilegal ini.
“Informasi awal diperoleh dari masyarakat pada November 2025 terkait aktivitas aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur,” ujar Edy dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Modus Operasi
Para pelaku menjalankan praktik ini dengan website bernama ‘Klinik Aborsi Kuret Promedis’ dan ‘Klinik Aborsi Raden Saleh’. Setelah calon pasien menghubungi admin melalui WhatsApp, mereka diminta mengirimkan hasil USG, foto, dan KTP. Selanjutnya, admin memberi informasi lokasi, jam, dan bahkan titik penjemputan pasien.
“Biaya aborsi bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta,” jelas Edy.
Kronologi Penangkapan
Petugas berpura-pura sebagai pasien dan berhasil menindaklanjuti komunikasi dengan admin. Pada saat pengamatan, dua wanita berinisial KWN dan R terlihat di lobi apartemen. Mereka kemudian dijemput oleh LN dan dibawa ke lantai 28, kamar 28A, tempat penggerebekan dilakukan.
Di lokasi, polisi menemukan empat orang, termasuk seorang dokter (NS), RH, KWM (pasien), dan R. Selain itu, penggeledahan TKP menemukan sisa darah pasien, kapas bekas, dan sejumlah peralatan aborsi. Tes DNA dilakukan untuk memastikan keterkaitan dengan pasien yang menjalani prosedur aborsi.
Penanganan Hukum
Semua tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat sesuai UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan jaringan dan modus operandi yang lebih luas.(æ/red)





