Jombang, BeritaTKP.com – Praktik pertanian ganja skala rumah kontrakan terbongkar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aksi ilegal ini didalangi Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), seorang residivis narkotika asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengaku terinspirasi naskah-naskah kuno Nusantara.

Petrus, yang akrab disapa Danto, menjalankan budi daya ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu sang istri, Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo. Pasangan suami istri ini diketahui mengontrak rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Jombang, sebagai bagian dari operasional mereka.

Di hadapan penyidik, Danto mengaku telah meneliti tanaman ganja sejak tahun 2012 dan bahkan menulis sejumlah buku terkait tanaman terlarang tersebut. Namun, klaim intelektual itu berbanding terbalik dengan rekam jejak hukumnya. Petrus tercatat empat kali keluar-masuk penjara akibat kasus narkotika jenis ganja, masing-masing tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Bali.

“Inspirasinya dari naskah-naskah kuno Nusantara,” ujar Petrus saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12/2025).

Ia berdalih bahwa penelitian dan budi daya ganja yang dilakukannya bertujuan mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, agar lebih “rasional” dan selaras dengan nilai-nilai leluhur bangsa.

“Secara pribadi saya berharap Indonesia memiliki sistem hukum narkotika yang lebih rasional dan sejalan dengan ideologi Pancasila,” ucapnya.

Namun setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang, Petrus mengaku menyadari perbuatannya melanggar hukum. Ia menyatakan penyesalan atas aktivitas penelitian dan budi daya ganja yang dilakukannya.

“Iya, saya sadar itu salah,” katanya singkat.

Dalam praktiknya, Petrus dan istrinya merekrut dua orang pekerja, yakni Rama Susanto (43) dan Yulius Vasi (35). Rama bertugas menanam, merawat, sekaligus menjaga tanaman ganja sejak Maret 2025, sementara Yulius membantu perawatan dan pengambilan biji ganja. Rama digaji antara Rp3 juta hingga Rp5,5 juta per bulan, sedangkan Yulius menerima upah Rp2,5 juta per bulan.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12/2025). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menggerebek rumah kontrakan di Mojongapit pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, Rama diamankan di lokasi.

Polisi mengungkap, budi daya ganja telah berjalan sejak Maret 2025 dengan menggunakan biji ganja impor dari London, Inggris. Panen awal menghasilkan sekitar 1,7 kilogram ganja dari 40 pohon. Sebagian tanaman sengaja dikembangbiakkan untuk menghasilkan biji baru.

Pada tahap berikutnya, para pelaku menggunakan sistem greenhouse yang dilengkapi pendingin ruangan dan lampu khusus sebagai pengganti sinar matahari. Hasilnya, sebanyak 156 pohon ganja tumbuh subur di dalam tiga tenda greenhouse yang tersebar di beberapa ruangan rumah kontrakan.

Seluruh tanaman beserta barang bukti lain seperti ganja kering, ganja basah, alat fermentasi, AC portabel, lampu tanning, hingga peralatan pertanian telah disita polisi.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(æ/red)