Jombang, BeritaTKP.com – Warga Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, dibuat terkejut setelah polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang selama ini tampak sepi dan tertutup. Tak disangka, rumah tersebut ternyata dijadikan lokasi pertanian ganja modern dengan sistem greenhouse dan pengatur suhu ruangan.

Penggerebekan dilakukan Polres Jombang pada Senin (15/12/2025) siang, setelah polisi mengembangkan kasus peredaran biji ganja. Rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pakubuwono, RT 4 RW 2, Desa Mojongapit, itu disewa oleh seorang pria berinisial Rama (43), warga Surabaya.

Tertutup dan Tak Pernah Bersosialisasi

Warga sekitar mengaku tak pernah menaruh curiga karena Rama jarang terlihat dan tidak berbaur dengan lingkungan. Bahkan, Rama tidak pernah melapor ke ketua RT setempat.

Salah seorang warga, Muis, menyebut penghuni rumah kontrakan tersebut kerap keluar masuk melalui pintu belakang, bukan pintu utama.

“Orangnya jarang kelihatan. Kalau keluar masuk lewat belakang bawa motor, kadang Vespa tua. Kami kira cuma teman pemilik rumah yang numpang,” ujar Muis di lokasi penggerebekan.

Selama ini, pintu depan rumah selalu tertutup rapat. Aktivitas Rama dinilai tidak wajar, namun warga tidak menaruh kecurigaan karena tidak pernah terjadi gangguan keamanan.

“Warga benar-benar kaget. Tidak ada yang menyangka di rumah itu ada kebun ganja,” tambahnya.

Dikontrak Orang Luar Desa

Kepala Desa Mojongapit, M Iskandar Arif, membenarkan bahwa rumah tersebut awalnya milik warga lokal, namun telah dibeli oleh orang luar desa dan kemudian dikontrakkan kepada Rama.

Ia menegaskan bahwa Rama tidak pernah melapor secara administratif kepada perangkat desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian. Dengan pengungkapan ini, desa kami bisa bersih dari narkoba dan generasi muda terlindungi,” tegas Iskandar.

110 Pohon Ganja dan Teknologi Greenhouse

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 110 batang pohon ganja
  • 5,3 kilogram daun ganja basah
  • 4 toples fermentasi ganja
  • Biji-biji ganja impor

Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 600 juta.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa aktivitas budi daya ganja telah berlangsung sekitar tiga bulan. Rama menggunakan teknologi greenhouse modern dengan sistem pengatur suhu yang dipasang di kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang rumah.

Rama mengaku biji ganja tersebut dibeli secara online dari luar negeri, dan kebun ganja itu bahkan sudah sempat panen satu kali.

Jaringan Masih Diselidiki

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap Yulius alias Jayus (36) di Kecamatan Diwek, Jombang, yang diduga membeli biji ganja dari jaringan tersebut.

Polres Jombang kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan Rama dan pihak lain.(æ/red)