Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ayu Puspita, owner wedding organizer (WO) yang tengah viral karena dugaan penipuan, sebagai tersangka. Total ada lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dua tersangka, termasuk Ayu, telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” kata Budi, Selasa (9/12/2025).
Sementara tiga tersangka lainnya ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena TKP di luar Jakut,” jelasnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap detail identitas dan peran kelima tersangka tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz membenarkan penetapan tersangka dan menyebut penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penipuan tersebut.
“Ya, sudah tersangka,” kata Erick.
WO Terima Uang, Acara Jalan Tapi Makanan Tak Disajikan
Kasus ini mencuat setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima sejumlah laporan dari klien WO Ayu Puspita. Para korban mengaku telah membayar penuh paket pernikahan, namun pada hari pelaksanaan, janji layanan tidak dipenuhi.
“WO sudah menerima uang, tapi pada hari H tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Contoh paling utama, makanan yang harusnya hadir saat resepsi tidak datang,” kata Erick, Senin (8/12).
Kondisi itu membuat banyak tamu undangan kebingungan, sementara mempelai dan keluarga mengalami kerugian material maupun reputasi. Laporan polisi pun berdatangan.
Polisi masih memeriksa para saksi serta mempelajari bukti-bukti untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. Gelar perkara lanjutan akan menentukan proses hukum berikutnya.(æ/red)





