Sumba Timur, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Sumba Timur mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bank fiktif yang membuat seorang warga berinisial EU kehilangan uang hingga Rp 2 miliar. Pelakunya adalah RAH, mantan pegawai salah satu bank swasta di Waingapu, yang memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan korban bahwa program palsu tersebut benar-benar resmi.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada September 2025, ketika mulai merasakan kejanggalan dari program yang dijanjikan pelaku.

Modus Investasi “Get Reward”

Kronologi penipuan bermula pada Desember 2024, saat RAH mendatangi rumah korban dan menawarkan sebuah program investasi bernama “Get Reward”. Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan penawaran khusus dari bank, dengan insentif cashback Rp 120 juta apabila korban menyetor dana Rp 2 miliar.

RAH berhasil membuat korban percaya dengan menunjukkan sikap profesional, menggunakan atribut pekerja bank, serta mengaku mendapat mandat langsung dari kantor cabang.

Korban kemudian menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan, yang kemudian dicairkan oleh pelaku. Untuk memperkuat kepercayaan korban, beberapa hari kemudian pelaku mengirimkan Rp 120 juta ke rekening korban sebagai “cashback”.

Belakangan terungkap bahwa dana Rp 120 juta itu bukan berasal dari bank, melainkan dari uang korban sendiri yang sebelumnya ditarik pelaku.

“Ini bagian dari tipu muslihat pelaku agar korban semakin yakin bahwa program itu benar,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, Jumat (5/11/2025).

Akhirnya Terbongkar

Pada Mei 2025, pihak bank mendatangi korban setelah menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekeningnya. Setelah dilakukan audit internal, pihak bank memastikan bahwa:

  • Program “Get Reward” tidak pernah ada
  • Dana yang ditarik pelaku tidak tercatat sebagai program bank mana pun
  • Semua transaksi dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan kantor cabang

Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh mantan pegawai bank yang pernah ia percaya.

Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Pada Oktober dan November 2025, penyidik resmi menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan dua surat perintah penyidikan. SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan, RAH mengaku menghabiskan sebagian besar uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sebuah Toyota Innova Reborn. Total uang yang dihabiskan mencapai sekitar Rp 1,88 miliar, sementara sisanya digunakan untuk menipu korban dengan pemberian cashback.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Imbauan Kapolres

Kapolres Sumba Timur mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi, apalagi yang datang secara personal tanpa prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek kebenarannya langsung ke kantor resmi bank atau lembaga terkait,” tegas Kapolres.(æ/red)