Lampung, BeritaTKP.com – Aksi nekat seorang pria di Lampung Tengah membuat warga geleng kepala. Imam Khoirur (25), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap polisi setelah mencuri seekor kambing milik adik kandungnya sendiri, Sadam (24), demi membeli sebuah handphone.

Kasus ini bermula ketika Sadam kebingungan mencari kambingnya yang tiba-tiba hilang pada Minggu, 23 November 2025. Merasa curiga, ia kemudian melakukan pencarian melalui media sosial Facebook, khususnya di fitur marketplace. Kecurigaan itu terbukti saat ia menemukan unggahan penjualan kambing yang persis menyerupai miliknya.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aulia Arvan, menjelaskan bahwa korban langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar setelah menyadari kambing tersebut dijual oleh kakaknya sendiri. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Imam di sebuah rumah tempatnya bersembunyi di wilayah Lampung Tengah.

Dalam pemeriksaan, Imam mengaku mencuri dan menjual kambing tersebut karena ingin membeli handphone. Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa Imam merupakan seorang residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, masing-masing terkait kasus pencabulan dan dua kasus pencurian lainnya.

Kini, Imam kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(æ/red)