JAKARTA, BeritaTKP.com – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Irak diamankan petugas Imigrasi karena diduga menyalahgunakan visa investor. Delapan di antaranya merupakan warga Pakistan, sementara dua lainnya berasal dari Irak.
Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan intelijen terhadap aktivitas mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh WNA tersebut menyewa satu unit apartemen di Kota Tangerang dengan biaya Rp2.500.000 per bulan, dihuni bergantian oleh lima orang.
“Masing-masing hanya membayar sekitar Rp500 ribu per bulan, padahal mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa investor,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Felucia Sengky Ratna, Rabu (26/11/2025).
Padahal, pemegang visa investor diwajibkan menanamkan modal hingga Rp10 miliar per orang. Lebih jauh, perusahaan atau penjamin yang tercantum dalam dokumen pengajuan visa mereka ternyata tidak memiliki keberadaan yang jelas.
“Perusahaan yang tertera dalam dokumen itu fiktif. Mereka sendiri tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut. Secara aturan, memang mereka masuk melalui jalur resmi, tetapi datanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Felucia.
Petugas juga menemukan bahwa ke-10 WNA itu tidak memiliki aktivitas maupun pekerjaan selama berada di Indonesia. Beberapa di antara mereka bahkan sudah berada di Indonesia sejak 2023 dan 2024, sementara sisanya tiba secara bertahap hingga Oktober 2025.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah telepon genggam dan dokumen keimigrasian yang kini menjadi barang bukti. Seluruh WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian terkait penyalahgunaan visa investor,” jelas Felucia.
Selain proses pidana, para WNA tersebut juga terancam deportasi dan pencekalan dari Indonesia.(æ/red)





