KENDARI, BeritaTKP.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial A (31), pelaku pencurian sepeda motor milik S (24), setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Konawe Utara. Penangkapan dilakukan Senin (24/11/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, menindaklanjuti laporan resmi korban.

Kasus bermula pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu korban menitipkan sepeda motor miliknya di rumah kerabat di Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari. Pada pukul 02.00 Wita, pelaku yang tinggal di rumah tersebut diduga membawa kabur motor tanpa izin. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.

Setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pencarian intensif. Keberadaan pelaku terlacak di Desa Tondowatu, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Pelaku sempat diamankan anggota Polsek Sawa, namun berhasil kabur sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Dalam pemeriksaan, A mengakui membawa kabur motor milik korban. Ia kemudian menjualnya kepada seseorang berinisial R di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar kos, membeli handphone, kebutuhan sehari-hari, dan sebagian dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu. Handphone yang dibeli pelaku bahkan kembali digadaikan seharga Rp400 ribu.

Barang bukti satu unit sepeda motor berhasil diamankan. Pelaku kini ditahan dan dititipkan di Piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP WelliWanto Malau, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(æ/red)