Banyuasin, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan perkebunan PT Cahaya Sawit Sejahtera sebesar Rp21 juta. Tiga tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B./XI/2025/SPKT/POLSEK TUNGKAL ILIR/RES BANYUASIN pada 17 November 2025. Pencurian diketahui terjadi sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Desa Teluk Tenggulang, Dusun III, Kecamatan Tungkal Ilir.
Korban, Danru Security berinisial S (37), melaporkan hilangnya 60 karung pupuk merek NK Mentari dengan total berat 3.000 kilogram dari gudang perusahaan.
Hasil penyelidikan cepat mengarah pada tiga tersangka, yakni:
- JPS (39), buruh harian lepas, warga Kelurahan Bukit, Betung
- S (49), wiraswasta, warga Desa Teluk Tenggulang
- S (32), wiraswasta, warga Desa Teluk Tenggulang
Ketiganya diduga bekerja sama mencuri pupuk perusahaan menggunakan mobil dump Mitsubishi Canter bernopol BG 8562 IJ berwarna kuning.
Barang curian sebanyak 60 karung pupuk serta satu unit mobil pengangkut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta ketiga tersangka. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak kejahatan yang merugikan dunia usaha dan mengganggu keamanan masyarakat.(æ/red)