Buleleng, BeritaTKP.com — Polres Buleleng resmi menetapkan sopir minibus Toyota Hiace, Arif Al Akbar (39), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan lima wisatawan asal China di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Bali.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan dan hasil olah TKP.

“Kesimpulan awal kami, ini akibat kelalaian pengemudi. Proses pemeriksaan masih berlanjut dengan melengkapi saksi-saksi dan saksi ahli,” ujarnya, Selasa (25/11).

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arif langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli kendaraan dari pihak ATPM untuk memeriksa aspek teknis minibus tersebut.

Penanganan Jenazah Korban

Dari lima korban meninggal, tiga rencananya akan dipulangkan ke China, sementara dua lainnya akan dikremasi di Bali. Seluruh jenazah telah dipindahkan dari RSUD Buleleng ke RS Bali Mandara untuk mempermudah proses administrasi.

Pasal yang Dikenakan

Arif dijerat Pasal 311 dan/atau Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kronologi Singkat

Kecelakaan terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 04.30 WITA. Minibus yang membawa 13 wisatawan China melaju di Jalan Singaraja–Denpasar KM 7.700. Saat melewati tikungan menurun, kendaraan hilang kendali, terjun ke kebun warga, menabrak pohon, lalu terpental.

Sopir selamat, sementara sejumlah penumpang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Karya Dharma Husada.

Data Korban Luka

  1. Xu Yuehao (62)
  2. Yang Junle (34)
  3. Deng Zhimia (66)
  4. Xu Jianchao (74)
  5. Xu Lihua (62)
  6. Xu Shaoling (62)
  7. Yang Chuxuan (5)
  8. Chen Jiao (35)

Korban Meninggal

  1. Zhong Yuemei (63)
  2. Xu Mingbiao (61)
  3. Xu Huijuan (61)
  4. Xu Huangyuan (66)
  5. Xu Yuexiang (52). (æ/red)