Banyuasin, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin merilis hasil capaian Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025. Operasi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel ini menyasar lima jenis kejahatan utama: Curat, Curas, Curanmor, narkoba, serta premanisme.

26 Kasus Pencurian Berhasil Diungkap

Dalam kategori kejahatan pencurian (3C), Polres Banyuasin berhasil mengungkap 26 kasus, yang terdiri atas:

  • 19 kasus Curat
  • 5 kasus Curas
  • 2 kasus Curanmor

Sebanyak 28 tersangka ditetapkan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga mengamankan beragam barang bukti, mulai dari kendaraan mobil seperti Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, enam unit sepeda motor, hingga barang lain berupa mesin, pipa besi, linggis, dan sejumlah ponsel.

12 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

Di bidang narkotika, Polres Banyuasin mencatat keberhasilan mengungkap 12 kasus, dengan total 13 tersangka—12 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang disita yaitu 99 paket sabu dengan berat bruto 34,87 gram. Mayoritas pengungkapan, sebanyak 10 kasus, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin.

Tindak Tegas Premanisme

Dalam penindakan aksi premanisme, terutama praktik pungutan liar terhadap sopir dan pengguna jalan, polisi telah menindak 14 orang pelaku. Dari jumlah tersebut:

  • 3 orang merupakan Target Operasi (TO)
  • 11 orang Non-TO Barang bukti berupa uang tunai Rp316.000 yang diduga hasil pungli turut diamankan.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Para tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan capaian ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.(æ/red)