Mataram, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial IL (36) yang diduga mencuri 21 unit handphone di sejumlah rest area SPBU, masjid, dan ritel modern di Pulau Lombok.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara beruntun hanya dalam waktu tiga hari, yakni pada 3–6 November 2025.
“Yang bersangkutan mencuri 21 handphone dalam tiga hari. Korbannya kebanyakan pengemudi truk dan mobil pribadi yang sedang beristirahat di rest area,” jelas AKBP Catur di Mataram, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat beristirahat. IL berpura-pura menjadi pengguna jalan biasa, lalu mengambil ponsel yang ditinggalkan di kabin kendaraan ketika korban tertidur. Aksi dilakukan secara berpindah di Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.
Keberadaan pelaku akhirnya terendus setelah Tim Puma Polda NTB menerima sejumlah laporan kehilangan dari para sopir. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan IL dan membekuknya di SPBU wilayah Gerimak, Narmada, pada Rabu malam (5/11/2025).
“Tersangka kami tangkap saat tidur di rest area SPBU. Ketika hendak diamankan, dia melawan dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur di betis kiri,” ujar AKBP Catur.
Dari hasil pemeriksaan, IL diketahui merupakan warga Dusun Mapinbru, Desa Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa Besar. Ia tercatat sudah dua kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
“Ini kali ketiga dia kembali harus mendekam di penjara. Dia memang spesialis pencurian ponsel,” ungkap AKBP Catur.
Polisi menduga IL tidak beraksi sendirian. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku seluruh hasil curiannya akan dijual di Pulau Sumbawa. Dari tangan IL, petugas menyita beberapa unit ponsel hasil curian, sebuah tas, dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
“Menurut pengakuannya, hari ini sebenarnya dia berencana ke Pulau Sumbawa untuk menjual hasil curian. Kami masih menelusuri jaringan penadah dan rekan pelaku,” tambah AKBP Catur.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna jalan, agar tetap waspada saat beristirahat di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tutupnya.(æ/red)





