Prabumulih, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Petugas mengamankan seorang pelajar/mahasiswa berinisial Muhammad Arkam Putra (24) di Jalan Bukit Lebar RT 01 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta anggota Satresnarkoba untuk melakukan penindakan di lokasi.

Saat dilakukan undercover buy, pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan badan, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, ditemukan satu paket sabu seberat 2,56 gram di kantung jaket hoodie bagian kiri milik pelaku.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit handphone merk Realme warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, serta satu set alat hisap (bong) sebagai barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial Alex (DPO) dengan harga Rp1.700.000.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Operasi Sikat II Musi 2025 menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, demi menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.(æ/red)