Jakarta, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 332 anak terlibat dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada Agustus lalu. Mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus pelajar dan terlibat bukan karena niat kriminal, melainkan karena ikut-ikutan serta termobilisasi tanpa memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket. Sebagian besar terseret bukan karena niat kriminal, tetapi karena ikut-ikutan, termobilisasi, atau tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya,” jelas Irjen Nunung.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah anak terlibat kerusuhan paling banyak berasal dari Polda Jawa Timur sebanyak 144 anak, disusul Polda Jawa Tengah (77 anak), dan Polda Metro Jaya (36 anak). Sementara itu, Polda Jawa Barat mencatat 34 anak, dan sisanya tersebar di wilayah DIY, NTB, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, serta Sumatera Selatan.

Dari total 332 anak tersebut:

  • 160 anak telah menjalani diversi,
  • 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice,
  • 28 anak masih dalam tahap satu,
  • 73 anak berada di tahap dua, dan
  • 34 anak lainnya telah P21 atau siap diserahkan ke kejaksaan.

Irjen Nunung menegaskan pentingnya kebijakan lintas sektoral dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menekankan agar langkah penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memperhatikan masa depan anak-anak tersebut.

“Kita perlu membuat SOP, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menerapkan diversi dan restorative justice secara konsisten. Selain itu, perlu juga disusun action plan yang konkret dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi dan literasi digital, serta peran keluarga dan sekolah dalam membentengi anak dari pengaruh negatif.

“Strategi pencegahan harus menyentuh akar masalah, dengan edukasi, literasi digital, dan penguatan peran keluarga serta sekolah agar anak tidak mudah terprovokasi untuk terlibat dalam aksi-aksi berisiko hukum,” pungkasnya.(æ/red)