Sumedang, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Sumedang berhasil meringkus dua pemuda asal Kota Bandung yang merupakan kakak beradik setelah kedapatan mencuri potongan besi guardrail (pembatas jalan) di kawasan Tol Cisumdawu. Aksi pencurian tersebut terjadi tepat di pintu masuk Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, kedua pelaku berinisial IS (35) yang berprofesi sebagai sopir asal Kiaracondong, dan adiknya M (20), seorang wiraswasta dari Rancasari, Kota Bandung.
“Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan milik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) pada Rabu (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025).
Menurut Kapolres, aksi tersebut dilakukan ketika kedua pelaku sedang melintas di ruas tol menggunakan truk bermuatan material bangunan. Setibanya di Gerbang Tol Pamulihan, mereka memarkirkan truk di bahu jalan, kemudian bersama-sama membuka baut pengikat besi menggunakan kunci yang telah disiapkan sebelumnya.
“Setelah berhasil melepaskan beberapa potongan besi, keduanya langsung mengangkut hasil curian ke dalam truk,” ungkap AKBP Sandityo.
Namun aksi tersebut diketahui petugas. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Tersangka IS bahkan mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Sumedang. Aksi ketiga kalinya yang melibatkan adiknya akhirnya terungkap dan berujung penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk Hino warna hijau bernomor polisi S-9588-T, delapan potongan besi pembatas jalan tol berbagai bentuk dan ukuran, satu buah kunci inggris, satu kunci ukuran 24, serta satu lembar STNK kendaraan truk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)





