Bandung, BeritaTKP.com – Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua kakak kandung berinisial DI dan BS yang tega menganiaya adik bungsu mereka hingga tewas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah seorang pria bernama Bernadin Prawira di rumahnya di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti, ditemukan bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” ungkap Kombes Budi, Senin (3/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, aksi penganiayaan itu berawal dari emosi pelaku terhadap korban yang kerap pulang larut malam dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di rumah. Hal itu memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan.
“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik mereka sendiri,” jelas Kapolrestabes.
Awalnya, kedua pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan mengaku bahwa korban meninggal secara wajar. Namun, hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV membuktikan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Setelah dicek melalui CCTV dan hasil pemeriksaan, ternyata korban tidak meninggal wajar, melainkan akibat penganiayaan,” ujar Kombes Budi.
Lebih lanjut dijelaskan, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam yang menyebabkan kehabisan darah.
“Pelaku menggunakan pisau yang mengenai tubuh korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





