GARUT, BeritaTKP.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap temannya sendiri. Pelaku berinisial WN (20) ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekannya, Arifin (20), warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Patriot Dalam RT 004 RW 006, Kelurahan Kota Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam dengan nomor polisi Z 6743 DBH.

Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut terakhir kali digunakan sekitar pukul 02.40 WIB untuk mengantar temannya ke rumah kos yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya. Setelah kembali, korban memarkirkan motor di halaman kos dan beristirahat. Namun, saat bangun di pagi hari, motor tersebut sudah raib bersama salah satu kunci kendaraan yang disimpan di kamar.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah teman korban sendiri.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku WN mengakui telah mengambil motor korban. Kendaraan tersebut disimpan di rumahnya di Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan,” jelas Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox hasil curian. Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus Kustanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati, pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan jangan sembarangan meletakkan kunci cadangan,” pesan Kapolsek.(æ/red)