JAKARTA, BeritaTKP – Bareskrim Polri tengah memburu keberadaan seorang tokoh agama berinisial Syekh Ahmad Al Misry (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima orang santri. Dari total korban, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.

“Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” ujar Brigjen Nurul dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Modus Janji Kuliah ke Mesir dan Lintas Wilayah TKP

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan status serta pengaruhnya sebagai guru ngaji dan tokoh agama untuk memperdaya para korban. Pelaku menjanjikan iming-iming atau fasilitasi khusus agar para korban bisa mengenyam pendidikan atau berkuliah di Mesir.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan ini tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan tersebar di berbagai kota di Indonesia hingga ke luar negeri, meliputi:

  • Purbalingga
  • Sukabumi
  • Bandung
  • Jakarta
  • Mesir

Buron ke Luar Negeri dan Terbitnya Red Notice Interpol

Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Lantaran yang bersangkutan sudah kabur dan tidak berada di Indonesia, penyidik langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak hanya berhenti di situ, Polri juga menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri serta berkoordinasi dengan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, yang resmi menerbitkan Red Notice terhadap tersangka sejak awal Juli 2026.

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” jelas Nurul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 300 juta.(æ/red)