SUKABUMI, BeritaTKP — Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rino Nuramdani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dengan nilai mencapai Rp574,2 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program desa diduga justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk renovasi rumah dan melunasi utang beserta bunga pinjaman.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai pengelola keuangan desa untuk melakukan penyimpangan anggaran.
Modus yang dilakukan yakni membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk puluhan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 67 dokumen kegiatan desa diduga dibuat dan diajukan melalui sistem administrasi keuangan desa sebagai syarat pencairan dana.
“Tersangka diduga membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025,” ujar Fahmi.
Setelah dana masuk ke rekening kas desa, sebagian uang tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka. Dalam prosesnya, tersangka juga diduga menggunakan tanda tangan pejabat desa tanpa izin serta membuat stempel yang menyerupai stempel resmi pemerintah desa.
Puluhan Program Desa Terdampak
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp574.250.771.
Akibat dugaan penyalahgunaan anggaran itu, sebanyak 67 kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes Desa Ciheulangtonggoh Tahun 2025 tidak dapat terlaksana.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kemudian melakukan penahanan terhadap Rino untuk proses hukum lebih lanjut. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)